Islam is
very complex in regulating all aspects of life, included in economic affairs.
We just look at one aspect only, namely from its many kinds of covenants
stipulated in Islamic economics. On Islamic economics, we know many of the
contract-agreement. Among whom there
musharaka, mudaraba, ijarha, tabbaru’ and the other. However, this time I
will try to explain some of these contract, are “Musharaka, Mudaraba, and
Ijarah.” And will also discuss the relation between little-contract agreement
with the Islamic business.
1.
Mudharabah
Mudharabah disebut
juga qiradh, berasal dari kata qardh yang berarti qath (sepotong), karena
pemilik modal mengambil sebagian dari hartanya untuk diperdagangkan dan ia
berhak mendapatkan sebagian dari keuntungannya. Menurut istilah fiqh, kata
mudharabah adalah akad perjanjian antara kedua belah pihak, yang salah satu
dari keduanya memberi modal kepada yang lain supaya dikembangkan, sedangkan
keuntungannya dibagi antara keduanya sesuai dengan ketentuan yang disepakati
(Fiqhus Sunnah III: 212).
Beberapa Ketentuan Hukum Pembiayaan pada
Mudharabah:
· Mudharabah boleh dibatasi pada periode tertentu.
· Kontrak tidak boleh dikaitkan (mu’allaq) dengan sebuah
kejadian di masa depan yang belum tentu terjadi.
· Pada dasarnya, dalam mudharabah tidak ada ganti rugi,
karena pada dasarnya akad ini bersifat amanah (yad al-amanah), kecuali akibat
dari kesalahan disengaja, kelalaian, atau pelanggaran kesepakatan.
·
Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya
atau jika terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka penyelesaiannya
dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan
melalui musyawarah.
Di antara hikmah mulia dari akad mudharabah ialah
masing-masing pihak yang menjalin hubungan kerjasama mudharabah mendapatkan
keuntungan dalam bentuk materi, pengalaman dan lainnya. Sehingga pada suatu
saatnya nati, pemilik moda dapat mengelola kekayaannya dengan sendiri.
Sebagaimana pelaku usaha dapat merintis usaha dengan bermodalkan keahliannya
dan modal yang berhasil ia kumpulkan dari hasil bagi hasil dengan pemodal
pertama. Dan bila proses peningkatan potensi dan kemampuan, baik materi ataupun
keahlian ini terus dijalankan secara berkesinambungan, niscaya pada saatnya
nati, umat Islam akan terhindar dari penderitaan ekonomi dan sosial yang
sekarang sedang menghimpit kita.
Pada akad mudharabah, asas
keadilan benar-benar akan dapat diwujudkan dalam dunia nyata, yang demikian itu
dikarenakan kedua belah pihak yang terkait, sama-sama merasakan keuntungan yang
diperoleh. Sebagaimana mereka semua menanggung kerugian bila terjadi secara
bersama-sama, pemodal menanggung kerugian materi (modal), sedangkan pelaku
usaha menanggung kerugian non-materi (tenaga dan pikiran). Sehingga pada akad
mudharabah tidak ada seorangpun yang dibenarkan untuk mengeruk keuntungan tanpa
harus menanggung resiko usaha.
2.
Musyarakah
Al-Musyarakah adalah akad kerja sama antara
dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (atau amal/expertise} dengan kesepakatan bahwa keuntungan
dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
Beberapa Ketentuan pada Musyarakah:
· Pernyataan ijab dan qabul harus dinyatakan oleh
para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan
kontrak (akad), dengan memperhatikan hal-hal berikut:
a. Penawaran
dan penerimaan harus secara eksplisit menunjukkan tujuan kontrak (akad).
b. Penerimaan dari penawaran
dilakukan pada saat kontrak.
c. Akad
dituangkan secara tertulis, melalui korespondensi, atau dengan menggunakan
cara-cara komunikasi modern.
·
Pihak-pihak yang berkontrak harus cakap hukum,
dan memperhatikan hal-hal berikut:
a. Kompeten dalam memberikan
atau diberikan kekuasaan perwakilan.
b. Setiap
mitra harus menyediakan dana dan pekerjaan, dan setiap mitra melaksanakan kerja
sebagai wakil.
c. Setiap
mitra memiliki hak untuk mengatur aset musyarakah dalam proses bisnis
normal.
d. Setiap mitra memberi wewenang kepada mitra yang lain untuk
mengelola aset dan masing-masing dianggap telah diberi wewenang untuk melakukan
aktifitas musyarakah dengan memperhatikan kepentingan mitranya, tanpa melakukan
kelalaian dan kesalahan yang disengaja.
e. Seorang
mitra tidak diizinkan untuk mencairkan atau menginvestasikan dana untuk
kepentingannya sendiri.
·
Obyek akad (modal, kerja, keuntungan dan
kerugian)
a. Modal
1) Modal
yang diberikan harus uang tunai, emas, perak atau yang
nilainya sama.
Modal dapat
terdiri dari aset perdagangan, seperti barang-barang, properti, dan
sebagainya. Jika modal berbentuk aset, harus terlebih dahulu
dinilai dengan tunai dan disepakati oleh para mitra.
2) Para
pihak tidak boleh meminjam, meminjamkan, menyumbangkan atau n modal
musyarakah kepada pihak lain, kecuali atas dasar kesepakatan.
3) Pada
prinsipnya, dalam pembiayaan musyarakah tidak ada jaminan,
namun untuk menghindari terjadinya penyimpangan, LKS dapat meminta jaminan.
b. Kerja
1) Partisipasi
para mitra dalam pekerjaan merupakan dasar pelaksanaan musyarakah;
akan tetapi, kesamaan porsi kerja bukanlah merupakan syarat. Seorang
mitra boleh melaksanakan kerja lebih banyak dari yang lainnya, dan
dalam hal ini ia boleh menuntut bagian keuntungan tambahan bagi
dirinya.
2) Setiap mitra melaksanakan kerja dalam musyarakah atas nama pribadi
dan wakil dari mitranya. Kedudukan masing-masing dalam organisasi kerja
harus dijelaskan dalam kontrak.
c. Keuntungan
1) Keuntungan harus dikuantifikasi dengan jelas untuk menghindarkan
perbedaan dan sengketa pada waktu alokasi keuntungan atau
penghentian musyarakah.
2) Setiap
keuntungan mitra harus dibagikan secara proporsional atas dasar seluruh
keuntungan dan tidak ada jumlah yang ditentukan di awal yang ditetapkan
bagi seorang mitra.
3) Seorang
mitra boleh mengusulkan bahwa jika keuntungan melebihi jumlah tertentu,
kelebihan atau prosentase itu diberikan kepadanya.
4) Sistem
pembagian keuntungan harus tertuang dengan jelas dalam akad.
d. Kerugian
Kerugian
harus dibagi di antara para mitra secara proporsional menurut saham
masing-masing dalam modal.
e. Operasional dan Persengketaan.
1. Biaya
operasional dibebankan pada modal bersama.
2. Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika
terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan
melalui Badan Arbitrasi Syari'ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui
musyawarah.
3.Ijarah
Ijarah adalah ijab dan qabul berupa pernyataan dari kedua
belah pihak yang berakad (berkontrak), baik secara verbal
atau dalam bentuk lain.
Ketentuan Obyek Ijarah:
·
Obyek ijarah adalah manfaat dari penggunaan barang
dan/atau jasa.
·
Manfaat barang atau jasa harus bisa
dinilai dan dapat dilaksanakan dalam kontrak.
·
Manfaat barang atau jasa harus yang
bersifat dibolehkan (tidak diharamkan).
·
Kesanggupan memenuhi manfaat harus nyata dan
sesuai dengan syari’ah.
· Manfaat harus dikenali secara spesifik
sedemikian rupa untuk menghilangkan jahalah (ketidaktahuan) yang akan
mengakibatkan sengketa.
· Spesifikasi manfaat harus dinyatakan dengan
jelas, termasuk jangka waktunya. Bisa juga dikenali dengan
spesifikasi atau identifikasi fisik.
· Sewa atau upah adalah sesuatu yang
dijanjikan dan dibayar nasabah kepada LKS sebagai pembayaran manfaat.
Sesuatu yang dapat dijadikan harga dalam jual beli dapat pula
dijadikan sewa atau upah dalam Ijarah.
· Pembayaran sewa atau upah boleh berbentuk jasa
(manfaat lain) dari jenis yang sama dengan obyek kontrak.
· Kelenturan (flexibility) dalam menentukan
sewa atau upah dapat diwujudkan dalam ukuran waktu,
tempat dan jarak.
Dari
ke-3 akad diatas, kita bisa mengaitkan akad-akad tersebut dengan berbagai macam
proses bisnis, salah satu nya:
Obligasi syariah di dunia
internasional dikenal dgn sukuk. Sukuk berasal dari bahasa Arab
"sak" (tunggal) & "sukuk" (jamak) yg memiliki arti
mirip dgn sertifikat atau note. Dalam pemahaman praktisnya, sukuk
merupakan bukti (claim) kepemilikan. Sebuah sukuk mewakili kepentingan,
baik penuh maupun proporsional dalam sebuah atau sekelompok aset.
Berbeda dgn konsep
obligasi konvensional selama ini, yakni obligasi yg bersifatutang dgn kewajiban
membayar berdasarkan bunga, obligasi
syariah adl sesuatu surat berharga berjangka panjang berdasarkan prinsip
syariah yg dikeluarkan Emiten kpd pemegang obligasi
syariah yg mewajibkan Emiten utk membayar pendapatan kpd pemegang obligasi
syariah berupa bagi hasil / margin / fee serta membayar kembali dana obligasi
pd saat jatuh tempo (lihat Fatwa DSN, 2004).
Jika ditinjau dari
aspek akad, obligasi dpt dimodifikasi ke berbagai jenis seperti obligasi saham,
istisna, murabahah, musyarakah, mudharabah ataupun Ijarah, namun yg lbh populer
dalam perkembangan obligasi syariah di Indonesia sampai saat ini adl obligasi
mudharabah & ijarah.
Obligasi syariah di
Indonesia mulai diterbitkan pd paruh akhir tahun 2002, yakni dgn disahkannya
Obligasi Indosat obligasi yg diterbitkan ini berdasarkan prinsip mudharabah. Obligasi
mudharabah mulai diterbitkan setelah fatwa tentang obligasi syariah (Fatwa DSN-MUI No.32/DSN-MUI /
/ 2002) dan obligasi syariah mudharabah (Fatwa DSN-MUI No.33/DSN-MUI / / 2002). Sedangkan
obligasi syariah ijarah pertama kali diterbitkan pd tahun 2004 setelah
dikeluarkannya fatwa tentang obligasi syariah ijarah (Fatwa DSN-MUI
No.41/DSN-MUI / / 2003).
Penerapan mudharabah dalam obligasi cukup
sederhana. Emiten bertindak selaku mudharib, pengelola dana & investor
bertindak sbg shahibul mal, alias pemilik modal. Keuntungan yg diperoleh
investor merupakan bagian proporsional keuntungan dari pengelolaan dana oleh
investor.
Dalam perdagangan
obligasi syariah tdk bisa diterapkan harga diskon atau harga premium yg lazim
dilakukan oleh obligasi konvensional. Prinsip transaksi obligasi syariah
adl transfer service atau pengalihan piutang dgn tanggung untuk hasil, sehingga jual beli obligasi
syariah hanya bisa pd harga nominal pelunasan jatuh tempo obligasi.
Di Indonesia
penerbitan obligasi syariah umumnya menggunakan akad mudharabah. Prinsip-prinsip
pokok dalam mekanisme penerbitan obligasi syariah dpt dilihat pd hal-hal sbg
berikut:
- Kontrak atau akad mudharabah atau akad syariah lainnya yg sesuai dituangkan dalam perjanjian perwaliamanatan.
- Rasio atau persentase bagi hasil (nisbah) dpt diatur berdasarkan komponen pendapatan (revenue) atau keuntungan (profit; operating profit, Ebit atau EBITDA).
- Rasio ini dpt diatur konstan, meningkat, ataupun menurun, dgn mempertimbangkan proyeksi pendapatan emiten, tetapi sudah ditetapkan di awal kontrak.
- Pendapatan bagi hasil berarti jumlah pendapatan yg dibagihasilkan yg menjadi hak & oleh karenanya harus dibayarkan oleh Emiten pd pemegang obligasi syariah yg dihitung berdasarkan perkalian antara rasio pemegang obligasi syariah dgn pendapatan / keuntungan yg dibagihasilkan yg jumlahnya tercantum dalam keuangan konsolidasi emiten.
- Pembagian hasil pendapatan ini keuntungan dpt dilakukan secara periodik (tahunan, semesteran, kuartalan, bulanan)
- Karena besarnya pendapatan bagi hasil akan ditentukan oleh kinerja aktual emiten, maka obligasi syariah memberikan indicative return tertentu.
Referensi:
·
Ketentuan
hukum dalam FATWA DSN MUI No. 07/DSN-MUI/IV/2000 Tentang PEMBIAYAAN MUDHARABAH
(QIRADH)
·
Ketentuan
hukum dalam FATWA DSN MUI No.08/DSN-MUI/IV/2000 Tentang PEMBIAYAAN MUSYARAKAH
·
Ketentuan
hukum dalam FATWA DSN MUI No. 09/DSN-MUI/IV/2000 Tentang PEMBIAYAAN IJARAH