Sabtu, 06 Oktober 2012

Relationships Sharia Business Process with Obligation Business Process

Abstract

Islam is very complex in regulating all aspects of life, included in economic affairs. We just look at one aspect only, namely from its many kinds of covenants stipulated in Islamic economics. On Islamic economics, we know many of the contract-agreement. Among whom there musharaka, mudaraba, ijarha, tabbaru’ and the other. However, this time I will try to explain some of these contract, are “Musharaka, Mudaraba, and Ijarah.” And will also discuss the relation between little-contract agreement with the Islamic business.

1.     Mudharabah
Mudharabah disebut juga qiradh, berasal dari kata qardh yang berarti qath (sepotong), karena pemilik modal mengambil sebagian dari hartanya untuk diperdagangkan dan ia berhak mendapatkan sebagian dari keuntungannya. Menurut istilah fiqh, kata mudharabah adalah akad perjanjian antara kedua belah pihak, yang salah satu dari keduanya memberi modal kepada yang lain supaya dikembangkan, sedangkan keuntungannya dibagi antara keduanya sesuai dengan ketentuan yang disepakati (Fiqhus Sunnah III: 212).
Beberapa Ketentuan Hukum Pembiayaan pada Mudharabah:
·        Mudharabah boleh dibatasi pada periode tertentu.
·       Kontrak tidak boleh dikaitkan (mu’allaq) dengan sebuah kejadian di masa depan yang belum tentu terjadi.
·   Pada dasarnya, dalam mudharabah tidak ada ganti rugi, karena pada dasarnya akad ini bersifat amanah (yad al-amanah), kecuali akibat dari kesalahan disengaja, kelalaian, atau pelanggaran kesepakatan.
·        Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
Di antara hikmah mulia dari akad mudharabah ialah masing-masing pihak yang menjalin hubungan kerjasama mudharabah mendapatkan keuntungan dalam bentuk materi, pengalaman dan lainnya. Sehingga pada suatu saatnya nati, pemilik moda dapat mengelola kekayaannya dengan sendiri. Sebagaimana pelaku usaha dapat merintis usaha dengan bermodalkan keahliannya dan modal yang berhasil ia kumpulkan dari hasil bagi hasil dengan pemodal pertama. Dan bila proses peningkatan potensi dan kemampuan, baik materi ataupun keahlian ini terus dijalankan secara berkesinambungan, niscaya pada saatnya nati, umat Islam akan terhindar dari penderitaan ekonomi dan sosial yang sekarang sedang menghimpit kita.
Pada akad mudharabah, asas keadilan benar-benar akan dapat diwujudkan dalam dunia nyata, yang demikian itu dikarenakan kedua belah pihak yang terkait, sama-sama merasakan keuntungan yang diperoleh. Sebagaimana mereka semua menanggung kerugian bila terjadi secara bersama-sama, pemodal menanggung kerugian materi (modal), sedangkan pelaku usaha menanggung kerugian non-materi (tenaga dan pikiran). Sehingga pada akad mudharabah tidak ada seorangpun yang dibenarkan untuk mengeruk keuntungan tanpa harus menanggung resiko usaha.

2.     Musyarakah
Al-Musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (atau amal/expertise} dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
Beberapa Ketentuan pada Musyarakah:
·               Pernyataan ijab dan qabul  harus dinyatakan oleh para  pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam  mengadakan kontrak (akad), dengan memperhatikan hal-hal  berikut:
a. Penawaran dan penerimaan harus secara eksplisit menunjukkan tujuan  kontrak (akad).
b. Penerimaan dari penawaran dilakukan  pada saat kontrak.
c. Akad dituangkan secara tertulis, melalui korespondensi, atau  dengan menggunakan cara-cara komunikasi modern.

·         Pihak-pihak yang berkontrak harus cakap hukum,  dan memperhatikan hal-hal  berikut:
a. Kompeten dalam  memberikan atau  diberikan  kekuasaan perwakilan.
b. Setiap mitra harus menyediakan dana dan pekerjaan, dan setiap mitra melaksanakan kerja sebagai wakil.
c. Setiap mitra memiliki hak untuk mengatur aset musyarakah dalam  proses bisnis normal.
d. Setiap mitra memberi wewenang kepada mitra yang lain untuk mengelola aset dan masing-masing dianggap telah diberi wewenang untuk melakukan aktifitas musyarakah dengan memperhatikan kepentingan mitranya, tanpa melakukan kelalaian dan kesalahan yang disengaja.
e. Seorang mitra tidak diizinkan untuk mencairkan atau  menginvestasikan dana untuk kepentingannya sendiri.

·         Obyek akad  (modal,  kerja, keuntungan dan kerugian)
a. Modal
1)  Modal yang diberikan  harus uang  tunai, emas, perak  atau  yang nilainya sama.
Modal dapat terdiri dari aset perdagangan, seperti barang-barang, properti,  dan sebagainya. Jika modal  berbentuk aset, harus terlebih dahulu  dinilai dengan tunai dan disepakati oleh para mitra.
2) Para pihak tidak boleh meminjam, meminjamkan, menyumbangkan atau  n modal musyarakah kepada pihak lain, kecuali atas dasar kesepakatan.
3) Pada prinsipnya, dalam  pembiayaan musyarakah tidak ada  jaminan,  namun untuk menghindari terjadinya penyimpangan, LKS dapat meminta jaminan.
b. Kerja
1) Partisipasi para  mitra dalam  pekerjaan merupakan dasar pelaksanaan musyarakah; akan tetapi,  kesamaan porsi kerja bukanlah merupakan syarat. Seorang mitra boleh  melaksanakan kerja lebih banyak dari yang lainnya,  dan dalam  hal ini ia boleh  menuntut bagian keuntungan tambahan bagi dirinya.
2) Setiap mitra melaksanakan kerja dalam  musyarakah atas nama pribadi dan wakil dari mitranya. Kedudukan masing-masing dalam  organisasi kerja harus dijelaskan dalam  kontrak.
c. Keuntungan
1) Keuntungan harus dikuantifikasi dengan jelas untuk menghindarkan perbedaan dan sengketa pada waktu alokasi  keuntungan atau  penghentian musyarakah.
2) Setiap keuntungan mitra harus dibagikan secara proporsional atas dasar seluruh keuntungan dan tidak ada  jumlah yang ditentukan di awal yang ditetapkan bagi seorang mitra.
3) Seorang mitra boleh  mengusulkan bahwa jika keuntungan melebihi jumlah tertentu, kelebihan atau  prosentase itu diberikan  kepadanya.
4)  Sistem pembagian keuntungan harus tertuang dengan jelas dalam  akad.
d. Kerugian
Kerugian  harus dibagi di antara para  mitra secara proporsional menurut saham masing-masing dalam  modal.
e. Operasional dan Persengketaan.
1. Biaya operasional dibebankan pada modal bersama.
2. Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari'ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.


3.Ijarah
 Ijarah adalah ijab dan qabul  berupa pernyataan dari kedua belah  pihak yang berakad (berkontrak), baik secara verbal  atau  dalam  bentuk  lain.

Ketentuan Obyek Ijarah:
·         Obyek ijarah adalah manfaat dari penggunaan barang dan/atau jasa.
·         Manfaat  barang atau  jasa  harus bisa dinilai dan dapat dilaksanakan dalam  kontrak.
·         Manfaat  barang atau  jasa  harus yang bersifat  dibolehkan (tidak diharamkan).
·         Kesanggupan memenuhi manfaat harus nyata  dan sesuai dengan syari’ah.
·   Manfaat  harus dikenali secara spesifik sedemikian rupa untuk menghilangkan jahalah (ketidaktahuan) yang akan  mengakibatkan sengketa.
·     Spesifikasi manfaat harus dinyatakan dengan jelas,  termasuk jangka  waktunya. Bisa juga dikenali dengan spesifikasi atau  identifikasi fisik.
·       Sewa atau  upah  adalah sesuatu yang dijanjikan dan dibayar  nasabah kepada LKS sebagai pembayaran manfaat. Sesuatu yang dapat dijadikan  harga dalam  jual beli dapat pula dijadikan  sewa atau  upah  dalam  Ijarah.
·    Pembayaran sewa atau upah boleh  berbentuk jasa (manfaat lain) dari jenis yang sama dengan obyek kontrak.
·    Kelenturan (flexibility) dalam  menentukan sewa atau  upah  dapat diwujudkan  dalam  ukuran waktu, tempat dan jarak.

Dari ke-3 akad diatas, kita bisa mengaitkan akad-akad tersebut dengan berbagai macam proses bisnis, salah satu nya:
Obligasi syariah di dunia internasional dikenal dgn sukuk. Sukuk berasal dari bahasa Arab "sak" (tunggal) & "sukuk" (jamak) yg memiliki arti mirip dgn sertifikat atau note. Dalam pemahaman praktisnya, sukuk merupakan bukti (claim) kepemilikan. Sebuah sukuk mewakili kepentingan, baik penuh maupun proporsional dalam sebuah atau sekelompok aset.
Berbeda dgn konsep obligasi konvensional selama ini, yakni obligasi yg bersifatutang dgn kewajiban membayar berdasarkan bunga, obligasi syariah adl sesuatu surat berharga berjangka panjang berdasarkan prinsip syariah yg dikeluarkan Emiten kpd pemegang obligasi syariah yg mewajibkan Emiten utk membayar pendapatan kpd pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil / margin / fee serta membayar kembali dana obligasi pd saat jatuh tempo (lihat Fatwa DSN, 2004).
Jika ditinjau dari aspek akad, obligasi dpt dimodifikasi ke berbagai jenis seperti obligasi saham, istisna, murabahah, musyarakah, mudharabah ataupun Ijarah, namun yg lbh populer dalam perkembangan obligasi syariah di Indonesia sampai saat ini adl obligasi mudharabah & ijarah.
Obligasi syariah di Indonesia mulai diterbitkan pd paruh akhir tahun 2002, yakni dgn disahkannya Obligasi Indosat obligasi yg diterbitkan ini berdasarkan prinsip mudharabah. Obligasi mudharabah mulai diterbitkan setelah fatwa tentang obligasi syariah (Fatwa DSN-MUI No.32/DSN-MUI / / 2002) dan obligasi syariah mudharabah (Fatwa DSN-MUI No.33/DSN-MUI / / 2002). Sedangkan obligasi syariah ijarah pertama kali diterbitkan pd tahun 2004 setelah dikeluarkannya fatwa tentang obligasi syariah ijarah (Fatwa DSN-MUI No.41/DSN-MUI / / 2003).
Penerapan mudharabah dalam obligasi cukup sederhana. Emiten bertindak selaku mudharib, pengelola dana & investor bertindak sbg shahibul mal, alias pemilik modal. Keuntungan yg diperoleh investor merupakan bagian proporsional keuntungan dari pengelolaan dana oleh investor.
Dalam perdagangan obligasi syariah tdk bisa diterapkan harga diskon atau harga premium yg lazim dilakukan oleh obligasi konvensional. Prinsip transaksi obligasi syariah adl transfer service atau pengalihan piutang dgn tanggung untuk hasil, sehingga jual beli obligasi syariah hanya bisa pd harga nominal pelunasan jatuh tempo obligasi.
Di Indonesia penerbitan obligasi syariah umumnya menggunakan akad mudharabah. Prinsip-prinsip pokok dalam mekanisme penerbitan obligasi syariah dpt dilihat pd hal-hal sbg berikut:
  1. Kontrak atau akad mudharabah atau akad syariah lainnya yg sesuai dituangkan dalam perjanjian perwaliamanatan.
  2. Rasio atau persentase bagi hasil (nisbah) dpt diatur berdasarkan komponen pendapatan (revenue) atau keuntungan (profit; operating profit, Ebit atau EBITDA).
  3. Rasio ini dpt diatur konstan, meningkat, ataupun menurun, dgn mempertimbangkan proyeksi pendapatan emiten, tetapi sudah ditetapkan di awal kontrak.
  4. Pendapatan bagi hasil berarti jumlah pendapatan yg dibagihasilkan yg menjadi hak & oleh karenanya harus dibayarkan oleh Emiten pd pemegang obligasi syariah yg dihitung berdasarkan perkalian antara rasio pemegang obligasi syariah dgn pendapatan / keuntungan yg dibagihasilkan yg jumlahnya tercantum dalam keuangan konsolidasi emiten.
  5. Pembagian hasil pendapatan ini keuntungan dpt dilakukan secara periodik (tahunan, semesteran, kuartalan, bulanan)
  6. Karena besarnya pendapatan bagi hasil akan ditentukan oleh kinerja aktual emiten, maka obligasi syariah memberikan indicative return tertentu.
Referensi:
·         Ketentuan hukum dalam FATWA DSN MUI No. 07/DSN-MUI/IV/2000 Tentang PEMBIAYAAN MUDHARABAH (QIRADH)
·         Ketentuan hukum dalam FATWA DSN MUI No.08/DSN-MUI/IV/2000 Tentang PEMBIAYAAN MUSYARAKAH
·         Ketentuan hukum dalam FATWA DSN MUI No. 09/DSN-MUI/IV/2000 Tentang PEMBIAYAAN IJARAH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar