Conventional Business Process, of course we know this has been a long time. In this process, the applicable provisions are not necessarily in accordance with the teachings of Islam. Possible for an agency to use conventional methods of business process, yielding a tidy profit, but not for their customers. Along with the changing times, one by one the agencies in Indonesia began to use Islamic Business Process. And as we can see today, Islamic Business Process has spread throughout the country. Of course, is very different from a business method with conventional methods. Which is where all the rules and regulations based on the Al-qur'an, where, no one is being harmed in this Islamic Process Business. And now, of course, people have been able to pick and choose which business processes that fit their needs, and most importantly according to shariah Islamic religious.
Islamic finance is the conduct of banking and finance in accordance with the principles of Shariah.Shariah is Islamic law and the basic requirements of Shariah are that banking and finance must not contain the elements of, inter alia, riba (interest), gharar (excessive uncertainty), maisir (something attained through no effort), qimar (gambling) and jahala (ignorance).
Secara umum, ada
beberapa perbedaan mendasar antara sistem muamalah-syariah dengan sistem bisnis
keuangan konvensional.
1. Keberadaan
akad dalam sistem syariah merupakan suatu keharusan dalam setiap transaksi dan
akad dilakukan sesuai dengan ketentuan serta aturan yang berlaku pada sistem
muamalah-syariah.
2. Perlakuan
terhadap imbalan yang diberikan ke nasabah. Dalam sistem keuangan
konvensional, besaran rente atau bunga yang dijanjikan di muka diperlakukan
sebagai biaya (cost) yang harus dibayar oleh bank kepada pemilik
dana. Sedangkan dalam sistem syariah, imbalan dilakukan berdasar bagi
hasil (profit sharing) yang besarnya ditentukan berdasar kesepakatan di muka
antara bank dan pemilik dana.
Dalil tentang larangan riba:
Dalil tentang larangan riba:

" Those who consume interest cannot stand [on the Day of Resurrection] except as one stands who is being beaten by Satan into insanity. That is because they say, "Trade is [just] like interest." But Allah has permitted trade and has forbidden interest. So whoever has received an admonition from his Lord and desists may have what is past, and his affair rests with Allah . But whoever returns to [dealing in interest or usury] - those are the companions of the Fire; they will abide eternally therein."
3. Pada sasaran
pembiayaan yang menjadi pilihan. Dalam sistem keuangan konvensional, para
pemilik dana cenderung tidak mempedulikan kemana alokasi pembiayaan dilakukan
oleh bank atau lembaga keuangan lain tanpa memandang azas
halal-haram. Sementara dalam sistem syariah, pemberian pinjaman ke nasabah
tidak boleh diperuntukkan bagi kegiatan bisnis yang mengarah pada hal yang
masuk kategori haram dalam prinsip syariah, misalnya perjudian, makanan atau
minuman beralkohol, pornografi, dan prostitusi.
4. Bisnis konvensional meletakkan asas atau hal mendasar dalam pelaksanaan bisnisnya dengan aspek material semata. Sementara bisnis Islam dalam setiap aktifitasnya berlandaskan Aqidah Islam.
References
5. Bisnis konvensional hanya memiliki motivasi duniawi. Sedangkan didalam bisnis Islam motivasinya adalah dunia dan akherat. Bagaimana mengembangkan bisnis yang ’berkat’ dan ’berkah’. Berkat berarti upaya secara profesional mendapatkan profit yang berkesinambungan, berkah berarti mengharapkan ridlo Allah dalam setiap jengkal gerak langkah dalam bisnis sehingga mendapatkan rezeki yang berkah dan halal.
6. Konvensional memiliki orientasi Profit, Pertumbuhan, dan Keberlangsungan. Sedangkan Bisnis Islam; Profit dan Benefit (non materi/qimah/nilai), Pertumbuhan, Keberlangsungan dan Keberkahan
7. Perusahaan konvensional, setingi-tinginya visi yang diemban hanya terbatas pada kepentingan material belaka. Sedangkan bisnis Islam visi dan misi organisasinya terkait erat dengan misi penciptaan manusia didunia (sebagai abdullah).
8. Tidak ada jaminan halal bagi setiap masukan, proses dan keluaran, mengedepankan produktivitas dalam koridor manfaat semata. Sedang didalam bisnis Islam, jaminan halal bagi setiap masukan, proses dan keluaran, mengedepankan produktivitas dalam koridor syariah
Banyak model bisnis syariah yang sedang berkembang
di masyarakat Indonesia. Kali ini saya akan mencoba untuk memaparkan 2 model
bisnis syariah yang sangat memiliki perbedaan dengan bisnis konvensional
Model bisnis syari’ah:
1. Baitul Mal wat Tamwil.
Adalah lembaga keuangan
mikro yang dioperasikan dengan prinsip bagi hasil, menumbuhkembangkan bisnis
usaha mikro dalam rangka mengangkat derajat dan martabat serta membela
kepentingan kaum fakir dan miskin, ditumbuhkan atas prakarsa dan modal awal
dari tokoh-tokoh masyarakat setempat dengan berlandaskan pada sistem ekonomi
yang salaam, kedamaian, dan
kesejahteraan.
Asas dan prinsip dasar
BMT:
· Ahsan yaitu memiliki mutu hasil
kerja yang terbaik
· Barakah yaitu berdaya guna,
berhasil guna, adanya penguatan jaringan,transparan, dan bertanggung jawab
sepenuhnya kepada masyarakat.
· Spiritual communication
· Demokratis, partisipatif, dan
inklusif.
· Keadilan sosial dan kesetaraan
jendr.
· Ramah lingkungan.
· Keberlanjutan, memberdayakan
masyarakat dengan meningkatkan kemampuan diri dan lembaga masyarakat lokal.
2. Perbankan syari’ah
Ciri-ciri bank syari’ah
yang membedakan dengan bank konvensioal:
· Beban biaya yang disepakati bersama pada waktu akad perjanjian diwujudkan
dalam bentuk jumlah nominal yang besarnya tidak kaku dan dapat dilakukan dengan
kebebasan untuk tawar menawar dalam batas wajar.
· Penggunaan presentase dalam hal
kewajiban untuk melakukan pembayaran selalu dihindari, karena presentase
bersifat melekat pada sisa utang, meskipun batas waktu perjannjian telah
berakhir, sehingga yang dipergunakan adalah nisbah bagi hasil.
· Terdapat nya Dewan Pengawas
Syariah (DPS) dalam struktur organisasi bank syariah yang bertugas untuk
mengawasi operasional bank dari sudut syariah.
· Pengerahan dana masyarakat dalam
bentuk deposito tabungan oleh penyimpan dianggap sebagai titipan sedangkan bagi
bank dianggap sebagai titipan yang diamanatkan sebagai penyertaan dana pada
proyek-proyek yang dibiayai bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip
syariah, sehingga pada penyimpan tidak dijanjikan imbalan yang pasti.
References
http://quran.com/2/275
Journal of Gambling Studies. Speculation in Islamic Finance and Conventional Finance. 2011
Journal of Gambling Studies. Speculation in Islamic Finance and Conventional Finance. 2011
M. Nur Rianto Al-Arif. “Dasar-Dasar Ekonomi Islam” Era Adicitra Intermedia (2011)
perbaiki tugas pertama dulu. tambah referensi lain. tambah model bisnis syariah dan non syariah.
BalasHapus